Sadis, Ayah dan Anak Terkapar jadi Korban Pembacokan di Tanjung Piayu Batam

Pembacokan di Tanjung Piayu
Polsek Sei Beduk merilis wajah AM, pelaku pembacokan ayah dan anak di Tanjung Piayi, Batam, Selasa (5/5/2026). (Foto: Ist)

Pembacokan di Tanjung Piayu

Pembacokan di Tanjung Piayu
Polsek Sei Beduk merilis wajah AM, pelaku pembacokan ayah dan anak di Tanjung Piayi, Batam, Selasa (5/5/2026). (Foto: Ist)

Kedua korban langsung dilarikan ke RS Embun Fatimah untuk mendapatkan pertolongan medis.

Iptu Alex menyebut AM diringkus di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.

Penangkapan AM dipimpin tim Opsnal Polsek Sungai Beduk, Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menganiaya korban S dan anaknya,” sebut Alex.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berula 1 bilah parang, 1 unit motor Yamaha Vega warna hitam dan 1 helai baju kaos kuning bertuliskan Sriwijaya FC.

Atas tindakan brutalnya, AM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungai Beduk.

Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan berat.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Iptu Alex.

Polsek Sei Beduk pun mengimbau warga untuk tidak segan melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110.

Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang bikin resah masyarakat.

 

Editor: Erwin Syahril