Bejat! Ayah Angkat di Batam Cabuli Anaknya Dalam Kamar Kos

Ayah Bejat di Batam
Unit Reskrim Polsek Sagulung menunjukkqn wajah pelaku pemerkosa anak angkatnya. (Foto: Ist)
Panbil Mall

Patrolmedia, Batam – Kelakuan bejat ayah angkat di Batam berinisial T (45) sudah diluar nalar. Ia tega mencabuli anak angkatnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki oleh pemilik kos di Sagulung.

Kapolsek Sagulung melalui jajarannya mengonfirmasi telah mengamankan pelaku pada Jumat (17/04) malam.

Penangkapan ini berawal dari laporan ibu angkat korban, M (44), yang tak terima atas perbuatan suaminya tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat menindaklanjuti laporan pihak keluarga. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar pihak Polsek Sagulung dalam keterangannya, Sabtu (18/04/2026).

Peristiwa memuakkan ini terungkap pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ibu angkat korban baru saja tiba di rumah kos mereka. Namun, ia dikejutkan dengan laporan dari pemilik kos.

Pemilik kos curiga lantaran melihat pelaku dan korban berinisial P (12) berada di dalam kamar berduaan.

Saat dicek, pelaku ditemukan sedang berada di atas kasur tanpa mengenakan pakaian sehelai pun. Pemilik kos yang geram langsung menyuruh pelaku keluar dari kamar.

Mendengar cerita saksi, sang ibu langsung menginterogasi korban. Dengan polosnya, korban menceritakan bahwa ayah angkatnya itu telah menyuruhnya melakukan tindakan tidak senonoh.

“Korban mengaku diminta pelaku untuk memegang bagian vitalnya. Mendengar pengakuan itu, pelapor langsung melapor ke Polsek Sagulung,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama ibu korban langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk menghindari amuk massa.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, langsung memimpin pemeriksaan awal.

Di hadapan penyidik, pria paruh baya itu akhirnya mengakui semua perbuatan cabulnya terhadap sang anak angkat.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian dan hasil visum medis korban.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Anwar Aris.

Polsek Sagulung mengimbau warga Batam untuk melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak lewat Call Center 110.

Polisi menjamin akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual demi melindungi masa depan anak-anak.

 

Editor: Erwin Syahril