Proses Peralihan Tanah Warisan di Indonesia
Pemilik tanah yang meninggal dunia tidak secara otomatis mengubah kepemilikan tanah tersebut kepada ahli waris. Tanah tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya hingga proses penetapan dan pendaftaran hak waris dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, peralihan atau balik nama sertifikat tanah warisan hanya dapat dilakukan setelah para ahli waris ditentukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam jawabannya.
“Penentuan ahli waris merupakan kewenangan dan kesepakatan dari para ahli waris itu sendiri,” jelas Shamy. Dengan demikian, jika para ahli waris ingin memproses pendaftaran tanah, mereka harus mampu membuktikan hak waris melalui dokumen-dokumen yang relevan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Hak Waris
Untuk membuktikan hak waris, beberapa dokumen penting yang diperlukan antara lain:
- Surat waris dari pewaris
- Putusan pengadilan
- Penetapan hakim atau ketua pengadilan
- Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dan disaksikan dua orang saksi
- Akta keterangan hak mewaris
- Surat kuasa tertulis dari ahli waris
- Bukti identitas ahli waris
Shamy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tidak memiliki kewenangan dalam menentukan ahli waris. Namun, Kantah hanya bertugas dalam memproses aset tanah yang dimiliki oleh para ahli waris, seperti pendaftaran tanah milik alih waris maupun peralihan hak atas tanah ahli waris.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Proses balik nama sertifikat tanah warisan memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Formulir permohonan harus mencantumkan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang diajukan; pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa; serta pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli.
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akte Wasiat Notariel.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan PNBP (pada saat pendaftaran hak).
Tarif Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah. Rumus yang digunakan adalah (nilai tanah per meter persegi) x luas tanah per meter persegi / 1.000.
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 250.000 dengan luas tanah keseluruhan 100 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan sebesar Rp 75.000.






















