Patrolmedia, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi angkat bicara soal kemunculan label Indonesia Game Rating System (IGRS) di sejumlah gim platform Steam.
Kemkomdigi menyebut rating itu bukan hasil klasifikasi resmi dari pemerintah alias belum diverifikasi.
Kementerian yang kini dipimpin Meutya Hafid tersebut mengecam praktik informasi yang tidak akurat di Gim Platform Steam tersebut.
Sebab, hal itu dinilai menyesatkan dan berdampak pada perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, di ruang digital.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, mengungkap rating yang muncul di Steam saat ini masih bersifat self-declare atau klaim sepihak dari mekanisme internal platform, bukan verifikasi resmi sesuai aturan Indonesia.
”Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” tegas Sonny di Jakarta Pusat, dikutip dari laman Komdigi, Minggu (5/4/2026).
Kemkomdigi menemukan adanya indikasi penggunaan label IGRS yang dilakukan tanpa melalui proses yang sah.
Hal ini dianggap tidak sesuai dengan sejumlah regulasi yang berlaku di tanah air.
Setidaknya ada tiga aturan yang disorot Kemkomdigi terkait kewajiban perlindungan anak dan klasifikasi gim:
UU Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024: Kewajiban mencantumkan hasil klasifikasi gim yang resmi.
Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020: Aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Buntut dari temuan ini, Kemkomdigi bakal memanggil pihak Steam untuk meminta klarifikasi.
Pemerintah menuntut pertanggungjawaban platform terkait akurasi informasi yang ditampilkan.
”Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” ujar Sonny.
Jika dalam evaluasi nanti ditemukan pelanggaran nyata, Kemkomdigi tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tertipu oleh label rating yang belum terverifikasi di platform belanja gim tersebut.
Masyarakat diminta merujuk langsung ke kanal resmi IGRS.
Situs Resmi: igrs.id.
Layanan Aduan: [email protected]
”Masyarakat dapat turut berperan aktif dengan menyampaikan masukan dan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian informasi,” pungkasnya.
(Kml/Kml)




















