PP Tunas Berlaku: Alihkan Anak ke Produktivitas

Indonesia kini memasuki era baru dalam perlindungan anak di ranah digital, seiring dengan berlakunya aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang efektif berlaku sejak 28 Maret 2026, menjadi landasan hukum yang mendorong perubahan fundamental dalam pola konsumsi digital anak-anak di seluruh lapisan masyarakat. Regulasi ini secara tegas membawa pergeseran paradigma, tidak hanya bagi orang tua dan institusi pendidikan, tetapi juga bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Mengalihkan Perhatian Anak dari Gawai: Pendekatan Inspiratif

Menanggapi tantangan ini, para pakar menekankan pentingnya pendekatan yang inspiratif dalam mengalihkan kebiasaan anak dari ketergantungan pada gawai. Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta, Susanto, berpendapat bahwa sekadar larangan tidak akan efektif. Sebaliknya, anak-anak perlu diarahkan pada kegiatan yang lebih produktif dan bermakna untuk menciptakan keseimbangan dengan paparan teknologi.

“Pengalihan kebiasaan ke arah produktif memerlukan pendekatan yang mengarahkan dan menginspirasi, bukan sekadar melarang,” ujar Susanto. Beliau, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, menyarankan agar orang tua aktif mendorong anak untuk terlibat dalam aktivitas yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.

Beberapa strategi yang dapat diimplementasikan orang tua meliputi:

  • Mendorong Aktivitas Berbasis Minat dan Bakat:
    • Olahraga: Melibatkan anak dalam berbagai cabang olahraga dapat membantu membangun fisik, kedisiplinan, dan kerja sama tim.
    • Seni: Mengarahkan anak pada seni musik, tari, lukis, atau teater dapat merangsang kreativitas dan ekspresi diri.
    • Sains: Kegiatan seperti eksperimen sederhana, kunjungan ke museum sains, atau klub sains dapat menumbuhkan rasa ingin tahu dan pemahaman ilmiah.
    • Kewirausahaan Kecil: Mendorong anak untuk berkreasi membuat produk sederhana atau menawarkan jasa kecil dapat mengajarkan nilai kemandirian dan tanggung jawab.

Tujuan utama dari dorongan ini adalah agar anak mampu merasakan kepuasan dan pencapaian yang nyata di dunia luring (offline), sebagai penyeimbang dari kesenangan instan yang ditawarkan oleh dunia digital.

  • Pembelajaran Berbasis Proyek:
    Skema pembelajaran yang melibatkan proyek nyata, seperti bercocok tanam, membangun model, atau terlibat dalam kegiatan sosial di lingkungan sekitar, terbukti efektif dalam mengurangi durasi penggunaan gawai. Kegiatan ini tidak hanya menyita waktu, tetapi juga memberikan pembelajaran praktis dan rasa pencapaian.

  • Peran Orang Tua sebagai Teladan Digital:
    Orang tua diharapkan menjadi teladan digital yang baik. Ini berarti mengedepankan dialog yang terbuka dengan anak mengenai penggunaan teknologi, batasan waktu, dan konten yang aman, daripada menerapkan kontrol ketat yang bersifat satu arah. Membahas risiko dan manfaat teknologi secara bersama-sama akan membangun pemahaman dan kepercayaan.

Pergeseran Beban Kepatuhan Industri Digital

Berlakunya PP Tunas dan Permenkomdigi 9/2026 juga menandai pergeseran signifikan dalam tanggung jawab industri digital. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini dibebani dengan kewajiban untuk mengubah algoritma mereka. Jika sebelumnya algoritma banyak dirancang untuk memaksimalkan durasi keterlibatan pengguna (engagement), kini fokusnya bergeser pada prioritas keamanan dan pembatasan konten yang sesuai bagi pengguna di bawah umur.

Perubahan ini sangat mendesak mengingat data risiko digital yang semakin mengkhawatirkan. Proyeksi data keamanan siber untuk periode 2025-2026 menunjukkan peningkatan kasus perundungan siber (cyberbullying) sebesar 15%. Selain itu, risiko paparan konten kekerasan dan praktik grooming yang secara khusus mengincar anak-anak di bawah usia 13 tahun juga menjadi perhatian serius.

Integrasi Teknologi untuk Keterampilan Baru dan Ekosistem Digital yang Aman

Susanto juga menekankan pentingnya mengintegrasikan teknologi dalam kehidupan anak dengan cara yang lebih konstruktif. Teknologi seharusnya tidak hanya menjadi alat hiburan semata, tetapi juga sarana untuk meningkatkan keterampilan baru. Hal ini sejalan dengan tujuan utama regulasi, yaitu menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendukung pertumbuhan karakter anak secara positif.

Keberhasilan dalam transisi habituasi digital ini tidak semata-mata bergantung pada regulasi pemerintah. Kolaborasi yang erat antara sekolah dan keluarga menjadi kunci utama. Melalui kerja sama ini, generasi muda diharapkan dapat dibekali dengan kemampuan untuk menguasai teknologi secara bijak, tanpa kehilangan jati diri mereka, serta tetap memiliki daya saing di kancah global. Dengan demikian, Indonesia dapat mewujudkan generasi yang cerdas digital namun tetap berakar pada nilai-nilai luhur.