Inovasi Sekolah Hijau dan Perlindungan Anak di Era Digital: Tinjauan Mendikdasmen di Depok
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) terus berupaya mendorong inovasi dalam dunia pendidikan, salah satunya melalui konsep sekolah hijau dan perlindungan anak di era digital. Dalam kunjungan terbarunya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meninjau langsung dua institusi pendidikan di Kota Depok, Jawa Barat, yaitu SMPN 2 dan SDN Depok Baru 08. Kunjungan yang berlangsung pada hari Senin, 1 April, ini menjadi momen penting untuk melihat implementasi program-program pendidikan yang relevan dengan tantangan masa kini.

Didampingi oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengapresiasi kedua sekolah tersebut yang telah berhasil mengadopsi konsep “sekolah hijau” atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sekolah Adiwiyata. Konsep ini menekankan pada lingkungan sekolah yang asri, bersih, dan berkelanjutan, yang tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan fisik siswa, tetapi juga menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini. Sekolah Adiwiyata diharapkan menjadi wadah bagi siswa untuk belajar dan bertumbuh dalam lingkungan yang mendukung pembelajaran yang positif dan pembentukan karakter yang kuat.
Lebih dari sekadar lingkungan fisik, kunjungan ini juga dimanfaatkan Mendikdasmen untuk mensosialisasikan sebuah kebijakan krusial: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini menjadi landasan penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang mengintai di dunia digital.
Mengendalikan “Screen Time” dan “Screen Zone” untuk Masa Depan Anak
Salah satu fokus utama yang disoroti oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti adalah pentingnya kesadaran siswa terhadap durasi penggunaan gawai atau yang sering disebut sebagai “screen time”. Ia menekankan bahwa penggunaannya bukanlah untuk dilarang, melainkan untuk dibatasi secara bijak.
“Jadi bukan melarang ya, tapi membatasi penggunaan,” tegas Mu’ti.
Beliau melanjutkan, “Ini yang paling penting, screen time ini. Kemudian juga screen zone ya, karena sekarang kita harus berusaha untuk bagaimana teknologi ini dapat digunakan untuk hal-hal yang positif, yang mendukung kegiatan pembelajaran dan mendukung kegiatan penguatan pendidikan karakter.”
Pernyataan ini menggarisbawahi perlunya pendekatan yang seimbang dalam memanfaatkan teknologi. Di satu sisi, teknologi menawarkan kemudahan dan akses informasi yang luas, yang dapat memperkaya proses belajar mengajar. Namun, di sisi lain, penggunaan yang berlebihan tanpa kontrol dapat berdampak negatif pada perkembangan anak, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, Mendikdasmen mendorong terciptanya “screen zone”, yaitu area atau waktu tertentu yang diperuntukkan bagi penggunaan gawai secara produktif dan terkontrol.
Ancaman Dunia Maya: Judi Online dan Kriminalitas yang Mengintai
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan penelitian, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu sekitar 7,3 jam per hari untuk berselancar di dunia maya. Angka ini setara dengan hampir sepertiga dari total waktu dalam sehari, yang menunjukkan betapa besar peran internet dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, tingginya penggunaan internet ini dibarengi dengan risiko yang signifikan, terutama bagi anak-anak yang masih memiliki tingkat pemahaman yang terbatas. “Dan banyak anak kita yang memang karena keawamannya itu terjerat oleh judi online, atau juga kriminalitas yang mereka tanpa sadari disusupkan oleh mereka tidak bertanggung jawab melalui berbagai layanan media sosial,” ujar Mu’ti.
Fenomena judi online menjadi salah satu ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda. Kemudahan akses dan iming-iming keuntungan cepat seringkali menjebak anak-anak dalam lingkaran setan yang sulit untuk keluar. Selain itu, dunia maya juga rentan menjadi sarana penyebaran konten negatif dan tindak kriminalitas yang dapat membahayakan anak-anak. Para pelaku kejahatan siber seringkali memanfaatkan kelengahan dan ketidakpahaman anak-anak untuk melancarkan aksinya.
Oleh karena itu, sosialisasi PP Tunas menjadi sangat penting. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak, mulai dari orang tua, pendidik, hingga penyedia layanan digital, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Upaya kolaboratif ini krusial untuk memastikan bahwa teknologi benar-benar menjadi alat yang memberdayakan, bukan malah menjadi sumber malapetaka bagi generasi penerus bangsa.






















