2 pegawai Komdigi jadi tersangka kasus korupsi PDNS

Justru, katanya, Komdigi ingin memastikan semua anggaran publik dipakai untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas.”
“Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi PDNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2024.
Saat ini kelima tersangka termasuk 2 pejabat Kemkomdigi telah ditahan.
“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra dalam press conference di Kejari Jakpus, dilansir Detikcom, Kamis (22/5/2025).
Selanjutnya, tersangka keempat yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
Tersangka kelima adalah Pini Panggar Agusti (PPA) sebagai Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Mulanya, pada 2020 lalu, Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Dalam pengerjaannya, tercium dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Editor: Erwin Syahril






















