
Eks Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari sepakat dan mendukung gelar perkara segera dimulai dan secepatnya penyelesaian kasus cash back di pengadilan.
“Agar perkara cash back ini terang-benderang segerakan saja gelar perkara. Lebih 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus cash back disidangkan,” kata Atal.
Secara perilaku, moral dan etika, HCB sebagai Ketum PWI sudah 2 kali disidangkan Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah.
Putusan pertama Dewan Kehormatan PWI, HCB mendapat sanksi teguran keras karena merendahkan harkat dan martabat organisasi.
Pada putusan kedua Dewan Kehormatan, HCB diberhentikan penuh sebagai anggota.
“Belum pernah ada dalam sejarah PWI, Ketum PWI diberi sanksi DK seperti yang terjadi pada HCB. Seharusnya sejak awal yang bersangkutan legowo dan bukan mengaku-ngaku dizalimi. Kalau tak ada bukti-bukti, tidak mungkin DK memberi sanksi berat kepada HCB,” ungka Atal yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat PWI.
Dalam kasus cash back, putusan Dewan Kehormatan PWI adalah final dan konstitusional.
Atal menegaskan, secara pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut, Dewan Kehormatan PWI sudah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan diberi sanksi.
Sedangkan laporan pidana di kepolisian untuk memastikan secara hukum benar atau salah perbuatan cash back yang dilakukan HCB dan kawan-kawan.
“Maka soal benar dan salah secara hukum kasus back, harus diuji di pengadilan. Karena itulah kita menducashkung polisi melanjutkan perkara ini diselesaikan melalui pengadilan saja,” ujarnya.
Hadir juga dalam undangan itu Sekjen Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo dan Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.
Editor: Erwin Syahril























