
Patrolmedia.co.id, Padang – Wali Kota Solok Zul Elfian menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi, di Aula BPK Perwakilan Sumbar, Padang, Rabu (2/3/2022).
Penyerahan LKPD Pemko Solok kali ini bersamaan dengan Kota Payakumbuh.
Zul Elfian mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana implementasinya dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berkualitas, Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, setiap daerah wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan.
“Alhamdulillah LKPD Kota Solok Tahun 2021 sudah selesai dan diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan,” Tentu, kami mengharapkan hasil penilaian LKPD Kota Solok akan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Zul Elfian.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi mengapresiasi Pemko Solok dan Pemko Payakumbuh yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
“Ini membuktikan sistem yang berjalan cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK,” kata Yusna.
Ia mengatakan, sebelumnya BPK sudah melakukan pemeriksaan interen yang tidak terpisah dengan pemeriksaan terinci. Kedepan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas nama BPK akan melakukan pemeriksaan di Kota Solok.
“Walaupun BPK dibantu KAP yang notabene merupakan tenaga lepas, nantinya tidak semua audit akan diberikan kepada kantor akuntan publik,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk lembaga negara yang bersifat rahasia masih akan dikerjakan auditor BPK. Kantor akuntan publik akan membantu beberapa audit yang bersifat umum dan jumlahnya kecil.
“Untuk tahap awal, beberapa pekerjaan audit yang dilakukan kantor akuntan publik akan tetap disupervisi BPK sehingga tidak semuanya diberikan secara utuh kepada auditor independen,” kata Yusna.
Ia menjelaskan, pemeriksaan rutin KAP akan diterapkan ke beberapa entitas di pemerintah pusat dan daerah yang telah beberapa kali mencapai status pemeriksaan WTP.
Hal itu sudah diputuskan bahwa hanya beberapa entitas saja dan risiko auditnya tidak terlalu besar, yang akan diperiksa oleh KAP.
“Intinya, diperiksa oleh KAP merupakan hal yang bagus, karena syaratnya suatu daerah opininya sudah WTP dan risiko tidak terlalu tinggi. Syaratnya, temuan yang ada akan berkurang dan jangan sampai ada temuan yang berulang dengan tahun lalu,” tutupnya.
Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan




















