
Patrolmedia.co.id, Solok – 2 Anggota DPRD Kota Solok Yoserizal dan Amrinof Dias Dt Ula Gadang, menarik diri dari pengusul hak angket terkait proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok 2022
Hal itu dijelaskan Yosrizal dan Amrinof dalam suratnya perihal pencabutan tanda tangan pengusul hak angket yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Solok pada Senin (14/2/2022).
Mundurnya 2 legislator itu diduga setelah keduanya dipanggil DPW Nasdem Sumbar beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang ditandatangani Yoserizal dan Amrinof Dias di atas materai Rp 10 ribu, disebutkan keduanya mencabut/membatalkan tanda tangan sebagai pengusul hak angket pada Senin (7/2/2022).
Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat DPW Partai NasDem Sumbar nomor: 10/S1.1/DPW-NasDem-SB/II/2022 tanggal 12 Februari 2022.
Meski 2 legislator NasDem Kota Solok mencabut tanda tangan, namun tidak bakal mempengaruhi hak angket yang diusung Anggota DPRD Kota Solok lainnya.
Sebab, usulan hak angket sudah disetujui dalam Rapat Paripurna pada Senin (7/2/2022).
Sehingga, pencabutan tanda tangan ini dinilai sebagai sikap “terlambat” dari DPD Partai Nasdem Kota Solok dan DPW Nasdem Sumbar.
Kisruh APBD, 15 Anggota DPRD Solok Setujui Hak Angket, 4 Tak Setuju
Sebelumnya, 19 Anggota DPRD Kota Solok memutuskan menerima hasil pengusulan hak angket terkait proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022, di Gedung DPRD Kota Solok, Senin (7/2/2022).
Dari Paripurna yang dihadiri 19 Anggota DPRD, 15 Anggota DPRD dan dua fraksi dari tiga fraksi yang ada di DPRD Kota Solok menyetujui pengusulan hak angket.
Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan




















