Kendati begitu, Niko berharap ke depan Sekretariat DPRD Kota Solok bisa memberikan informasi tentang mana yang rapat tertutup dan rapat terbuka.
“Dalam pemahaman saya, sesuai UU No.40 tahun 1999, UU Keterbukaan Informasi Publik dan PP No.25 tahun 2004, Rapat Paripurna DPRD adalah rapat terbuka. Apalagi, kemarin itu adalah rapat paripurna menyoal nasib masyarakat Kota Solok, yakni APBD Kota Solok 2022” ungkap Niko.
“Dengan permintaan maaf Pimpinan DPRD ini, kami berharap masalah ini selesai dengan tuntas serta tidak mengganggu kemitraan yang terbangun selama ini,” harapnya.
Ketua Forum Wartawan Solok (F-Kuwas), Drs. Raunis mengatakan 2 wartawan yang diusir saat liputan Rapat Paripurna DPRD telah bekerja sesuai aturan perundang-undangan berlaku yakni UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik dan PP No.25 tahun 2004.
Sehingga, hal itu tidak seharusnya terjadi, jika seluruh pihak paham dengan Tupoksi masing-masing. Roni Natase mengapresiasi permintaan maaf Pimpinan DPRD Kota Solok.
Dalam PP No.25 tahun 2004 pasal 59 ayat 1 menyebut bahwa Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa dan Rapat Paripurna DPRD, bersifat terbuka.
“Kami mengapresiasi Pimpinan DPRD yang meminta maaf atas insiden tersebut. Sehingga, kami berharap persoalan ini sudah selesai dan tuntas. Ke depan, kami berharap kemitraan harmonisasi antara DPRD dan wartawan semakin baik,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang pengusulan hak angket terkait APBD yang dihadiri 19 Anggota DPRD Kota Solok, digelar tertutup pada Senin (7/2/2022).
Wartawan yang meliput di Gedung DPRD tersebut tidak diizinkan menghimpun data secara langsung.
Secara halus Pimpinan DPRD dan Staf Sekretariat melakukan mengusir tugas kejurnalistikan wartawan.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril























