Dari temuan itu, Tim Banggar mempertanyakan TAPD, namun tak digubris.
Leo melanjutkan, akhirnya Banggar meminta rincian perubahan sub kegiatan, penambahan dan pengurangan anggaran hasil evaluasi Gubernur tersebut.
“Data itu dijanjikan TAPD besoknya pada 27 Desember 2021 paling lambat pukul 10.00 WIB. namun sampai sekarang, data itu tak pernah diberikan ke Banggar,” bebernya.
Dijelaskan lagi, pada 30 Desember 2021, anggota Banggar menerima kembali undangan via WhatsApp (WA) dari staf sekretariat untuk mengadakan rapat evaluasi Gubernur soal APBD 2022 bersama TAPD pada pukul 20.00 WIB di ruang Rapat Walikota Solok.
“Saat rapat, tidak terjadi pembahasan. Namun Ketua DPRD Nurnisma, dan Wakilnya DPRD Efriyon Coneng menandatangani kesepakatan dengan Walikota Solok tanpa persetujuan dan dihadiri Anggota Banggar,” kata Leo.
Saat itu, Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma keluar ruangan, menolak menandatangani kesepakatan tersebut.
Dari kronologis di atas, terlihat dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus), kegiatannya terdapat pada Badan Keuangan Daerah (BKD), bukan pada Dinas Pendidikan.
Menurut Leo, tidak tepat hal itu dijadikan alasan memenuhi alokasi anggaran pendidikan 20% yang disampaikan Kadis Kominfo Kota Solok di media online beberapa waktu lalu.
“Kami sangat menyayangkan Kadis Kominfo yang menanggapi ini, jangan mencari perhatian dari permasalahan ini. Seyogianya, TAPD lah yang memberikan konfirmasi kejanggalan itu,” ucap Leo.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril




















