Jefri menegaskan, timnya terus menggali lebih dalam jaringan penyelundupan TKI ke Malaysia.
“Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia,” jelas Jefri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan Ditreskrimum Polda Kepri tengah mendalami kasus tersebut dengan mengintrogasi tersangka yang baru diringkus.
“Kami akan terus mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI Ilegal ini,” kata Harry.
“Akibat perbuatan para pelaku ini, 19 WNI kita menjadi korban kapal pengangkut TKI karam di Johor Bahru Malaysia karena kelalaian mereka,” ucapnya.
Polisi menjerat M Terhadap dengan Pasal 4, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, Pasal 81 dan Pasal 83 Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Atau, Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Chandra)






















