Solok  

Asben Hendri Ingatkan Netralitas ASN Saat Pilwako Solok

Pjs Wali Kota Solok Asben Hendri saat rapat. (Foto: Ist)

Lain dari itu Asben menyampaikan fungsi Pjs sesuai amanat undang-undang dan aturan turunan.

Ia mengatakan setiap Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang kembali mencalonkan diri sebagai calon dan belum habis masa jabatannya, maka diharuskan cuti diluar tanggungan negara.

“Untuk mengisi kekosongan itu, maka ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) untuk melanjutkan program sebelumnya, disamping tugas lain yang diamanatkan,” kata Asben.

Asben menjelaskan tugas yang diamanahkan untuk menjalankan roda pemerintahan berikut program yang telah direncanakan sebelumnya.

Terkait agenda-agenda pemerintahan yang telah berjalan dengan baik, Asben mengucapkan terima kasih.

“Sebagai Pjs saya juga ucapkan terima kasih beberapa agenda yang telah berjalan dan terselesaikan, seperti pembahasan RAPBD, penilaian LAKIP. Semoga agenda kedepan tetap demikian hendaknya,” tutupnya.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto