Modusnya, terang Erlangga, para pelaku mencuri sepeda motor orang lain dengan memastikan stang motor tidak terkunci.
“Melihat motor dalam keadaan tak terkunci stang, tersangka mendorong motor curian. Ditempat yang aman, motor dinyalakan dengan memotong kabel menggunakan gunting dan tersangka kabur meninggalkan TKP,” paparnya.
“Selain dijual sendiri, para pelaku juga menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook,” sambung Erlangga.
Kronologi penangkapan, kata Erlangga, berawal dari personel Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi, adanya transaksi motor R2 tanpa dokumen di sekitar Nagoya-Lubuk Baja.
Setelah dilakukan Mapping dan pendalaman, polisi langsung menangkap AR dan HDS dengan BB satu unit R2 Honda Scoopy tanpa surat.
“Setelah pengembangan, tim menangkap pelaku utama nya yaitu FS dan YM. Saat ditangkap tim menemukan barang bukti motor R2 Yamaha Vega, hasil curian mereka,” kata Erlangga.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan sejumlah peralatan berupa obeng tumbuk, gunting bekas tanpa gagang, obeng warna hitam, gerinda besi, martil, dan 1 unit handphone, yang kini menjadi BB di Polda Kepri. (Yani)






















