Video: Pelaku Pembunuhan di Bengkong Laut Ditangkap, Ini Pengakuannya
Yudha diketahui menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau. Namun, ia menghilangkan barang bukti dengan mencampakkan pisau di waduk Sei Ladi, usai membunuh Fitri.
“Untuk barang bukti pisau ini kita sedang mencari dimana dibuang oleh tersangka, bila perlu kita turunkan tim penyelam mencari pisau tersebut,” kata Hengki.
Sebelumnya, Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol Djarot Wibowo menjelaskan, hasil visum memperlihatkan kalau Fitri ditikam akibat benda tumpul di sekujur tubuhnya.
“Didapati luka beberapa luka, lecet di bagian wajah, leher, dada dan anggota gerak atas bawah,” kata Djarot, Selasa (12/2/2019).
Djarot menyebut ada juga bekas luka menganga setelah disayat benda tajam. Untuk luka yang menganga satu sayatan ada pada pipi kiri, tangan kiri, leher bagian belakang 8 tusukan, leher depan sisi kiri 1 tusukan, leher sisi kanan 1 tusukan, pinggang, dan kepala bagian belakang 3 tusukan.
“Kematian dengan luka tusuk di leher mengakibatkan robek dan terputusnya pembuluh darah nadi leher sehingga terjadi pendarahan,” kata Djarot.
Atas perbuatan kejinya, Yudha dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan junto pasal 365 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan.
Yudha diancam hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun kurungan penjara. (Erwin)






















