Disdukcapil Solok Musnahkan 2.466 Keping E-KTP

Walikota Solok, Kadisdukcapil, Forkopimda, KPU, Bawaslu, Kapolres Solok Kota, Dandim 0309, Ketua LKAAM dan OPD terkait, memusnahkan ribuan KTP elektronik dengan cara dibakar. (Foto: ist)
Ribuan KTP elektronik dikumpulkan jelang di bakar yang digelar di halaman Balaikota Solok, Jumat (21/12/2018).(Foto: ist)

Walikota Solok Zul Elfian mengatakan pemusnahan sudah sesuai dengan instruksi Kemendagri.

Pemusnahan dilakukan karena akan digelarnya pemilu serentak 2019 dan Surat edaran pemusnahan E-KTP sudah keluar pada 13 Desember 2018.

“Pemusnahan ini juga untuk memastikan tidak adanya praktik curang yang dilakukan oknum tertentu, dengan cara memanfaatkan KTP elektronik rusak itu saat pemilu nanti,” ungkap Zul.

Zul menuturkan, dengan adanya pemusnahan ini, akan memberikan kepastian bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi informasi negatif perihal penyalahgunaan E-KTP, khususnya yang rusak.

“Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menargetkan semua KTP-el yang rusak dimusnahkan dan dibakar sampai akhir Desember ini,” katanya.

“Pemusnahan sudah dilakukan sejak 13 Desember kemarin. Mendagri sudah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua KTP rusak,” jelasnya.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril