Polda Kepri Ungkap Kronologi Penangkapan Para Pengedar Sabu di Sejumlah Lokasi

Wadir Resnarkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Sades Oloan Maruli Pardede, pimpin pemusnhan BB sabu yang diamankan dari para pengedar sabu di Batam. (Foto: Humas Polda Kepri)
Wadir Resnarkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Sades Oloan Maruli Pardede, pimpin pemusnhan BB sabu yang diamankan dari para pengedar sabu di Batam. (Foto: Humas Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Batam – Polda Kepri mengungkapkan kronologis penangkapan para tersangka pengedar sabu yang disergap dari sejumlah lokasi di Batam.

Wadir Resnarkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Sades Oloan Maruli Pardede
mengatakan, polisi berpura-pura membeli sabu kepada tersangka berinisial SR pada Selasa tanggal 10 April 2018.

SR disergap bersama temannya AR di komplek Shangrila kelurahan Sungai Harapan, Sekupang Kota Batam.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 1 bungkus kristal bening sabu dari tersangka SR. Kedua tersangka digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri dan BB diamankan,” kata Sades saat menggelar pemusnahan BB sabu di ruang Opsnal Ditresnarkoba, Rabu (2/5/2018) pukul 10.00 Wib.

Dalam pengembangan kasus, lanjut Sades, polisi menangkap tersangka lain yakni RH pada Rabu 11 April 2018 pukul 10.20 wib, di Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam.

“Ditemukan 3 bungkus sabu milik RH dilokasi itu,” katanya.

Dari pengakuan tersangka RH, polisi menemukan juga 1 bungkus sabu yang ditanam dalam tanah di pulau Jaloh Hutan Sungai Gading Kecamatan Bulang Kota Batam.

“RH digiring ke Polda Kepri dan BB diamankan,” katanya.

Tak sampai di situ, polisi masih mengembangkan kasus dan menangkap 2 tersangka yaitu HR dan RM dirumahnya, di pulau jaloh kelurahan Gelam Kecamatan Bulang Kota Batam, pada Rabu 11 April 2018, pukul 20.30 wib.

“Ditemukan lagi 5 bungkus sabu ditanam dalam tanah di pekarangan kebun Ubi milik HR,” ungkap Sades.

“Pengakuan HR, 5 bugkus sabu itu disimpan atas permintaan tersangka RM,” katanya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga menerangkan, dari hasil tersebut, Polda Kepri merincikan total BB yang diamankan, yakni narkotika golongan I jenis sabu seberat 989 gram, masing-masing, 31 gram untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan dan dikembalikan dari labfor Medan seberat 30 gram. Kemudian, untuk bukti perkara dan sisa pengembalian labfor Medan, seberat 34 gram.

“Sedangkan BB sabu yang dimusnahkan seberat 956 gram,” kata Erlangga.

Selanjutnya, total, sabu seberat 842,1 gram dengan rincian yakni, 57,5 gram untuk pemeriksaan Labfor dan pengembalian 54,6 gram.

“Untuk bukti perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan 58,6 gram. Dengan begitu, untuk pemusnahan sebanyak 780,5 gram,” paparnya.

Kemudian, sabu 130,3 gram, dirincikan,
47,5 gram untuk pemeriksaan dan pengembalian dari labfor Medan 44,5 gram, dan 50,5 gram untuk pembuktian perkara. Sedangkan untuk dimusnahkan 76,8 gram.

“Total keseluruhan sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.813,3 gram,” katanya.

Atas perbuatan para pengedar barang haram tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya dari pasal itu, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat 6 Tahun atau maksimal 20 Tahun.

Erlangga menghimbau agar masyarakat Kepri khususnya Batam, selalu bekerja sama dengan Kepolisian, apabila dilingkungan tempat tinggal terdapat adanya aktifitas peredaran Narkoba, untuk segera melaporkan ke polisi.

“Mari bersama kita menjaga Kepri bebas dari Narkoba,” kata Erlangga.

 

Editor: Chandra Adi Putra