BNN Gerebek Pabrik Ekstasi di Perumahan Alam Raya, 11 Ribu Pil Diamankan

Barang bukti ekstasi siap edar dan bahan produksi lainnya yang diamankan. (Foto: Ist)
Barang bukti ekstasi siap edar dan bahan produksi lainnya yang diamankan. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Tangerang – Perumahan Alam Raya Blok B Nomor 67 Kecamatan Benda, Tangerang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga menjadikan pabrik narkoba jenis ekstasi, Rabu (17/1/2018).

“Ada beberapa bahan baku yang kita temukan di TKP, di antaranya sekitar 7 kg bahan prekusor,” ujar Direktur Prekusor dan Psikotropika BNN Anjan P Putra, dikutip detikcom, Rabu (17/1/2018).

Dari penggerebekan itu, BNN berhasil menyita 11.000 butir pil ekstasi siap edar. Kemudian sejumlah peralatan produksi pil ekstasi juga diamankan.

Alat produksi ekstasi yang bisa cetak 7 ribu pil per hari turut diamankan. (Foto: Pramita Tristiawati/liputan6)

“Tersangkanya ada dua orang, laki-laki semua,” ucapnya.

Menurut Anjan, Perumahan Alam Raya Blok B Nomor 67 diyakini sudah beroperasi sejak 4 bulan terakhir. Satu hari beroperasi, pabrik itu mampu memproduksi 7.000 butir pil ekstasi.

Direktur Penindakan BNN Arman Depari  membeberkan, pengungkapan pabrik ekstasi sudah diamati dan operasi beberapa waktu lalu. Informasi yang diperoleh, adanya pengiriman bahan baku pembuatan ekstasi ke daerah Tangerang.

“Mereka bermaksud membuat laboratorium terbesar, dan memproduksi ekstasi dengan jumlah fantastis,” seperti dilansir tvOne, Kamis (18/1/2018).

BNN mengamankan ribuan bahan pembuat ekstasi, 2 mesin cetak otomatis, dan mesin semi otomatis pencetak.

Pelaku bisa mencetak 7 ribu ekstasi per harinya, jika kedua alat dioperasikan maka memproduksi sekitar 15 ribu butir ekstasi per hari.

“Bahan-bahan akan diperiksa di lab BNN, ada 11 ribu butir ekstasi siap edar kita amankan,” katanya.

Pengorder bisa meminta model dan warna pil ekstasi seperti diamond, strip, segitiga dan lainnya dipabrik tersebut.

Arman menyebutkan, ada 2 orang diamankan, 1 adalah DPO BNN dengan kasus yang sama di tahun 2013, yakni bernama Anyu.

“Satu lagi bernama Law, bertugas membantu melakukan produksi dan meracik bahan-bahan,” ucapnya.

Pabrik ekstasi dirumah tersebut dikendalikan seorang narapidana bernama Nico, pada tahun 2013 saat menggerebek dan satu orang tersangka waktu itu melarikan diri adalah Anyu, yang diamankan sekarang.

“Nico ini dulu pernah melakukan kasus penembakan busway transjakarta dua tahun lalu. Dia kerap terlibat pembuatan narkoba ekstasi,” tambahnya.

 

Editor: Alexander