Pabrik Teh Prendjak di Tanjungpinang Ditutup, Ini 3 Kesalahannya

oleh -2.330 views
Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 drum berisi oli bekas, 4 jirigen berisi oli bekas, 2 jirigen kosong, dan 1 drum glasswool. (Foto: Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Tanjungpinang – Pabrik produksi Teh Prendjak milik PT Panca Rasa Pratama (PRP) yang berada di KM 8 nomor 15 Jalan DI Panjaitan, Air Raja Tanjungpinang, resmi ditutup.

Sebelumnya, tanggal 23 dan 25 Februari 2019, Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang telah menyegel pabrik pembuatan teh Prendjak itu.

Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengungkap saat penggerebekan ditemukan limbah bekas produksi yang berserakan di area perusahaan.

Lihat juga: Bandar Sabu di Batam Diringkus di Bandara Hang Nadim

Polisi menemukan limbah B3 itu berupa oli bekas dan limbah kaleng cat bekas.

Selain itu, PT PRP juga memanfaatkan sumur bor untuk memproduksi minuman kemasan merek Ravel.

Sumur bor itu bersumber dari Jalan Engku putri Tanjungpinang tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

“Perusahaan tidak punya izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dan tak punya tempat TPS untuk membuang limbah. Kemudian perusahaan juga menggunakan sumur bor untuk produksi Ravel,” ungkap Rustam bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Saptono Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, saat Ekspos di Mapolda Kepri, Sabtu, (2/3/2019).