OJK Beri Kelonggaran Aturan Kredit Bank ke Debitur Terdampak Covid 19

oleh -1.584 views
Ilustrasi Kantor OJK. (Foto: Jibi/Rachman)

Patrolmedia.co id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan stimulus bagi industri perbankan, dalam menyikapi dampak negatif pandemi corona (Covid 19) terhadap para pelaku usaha.

Kebijakan stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020), dikutip dari katadata.com.

Dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2020), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, stimulus yang diberikan OJK berlaku hingga 31 Maret 2021.

Perbankan pun diminta agar proaktif mengidentifikasi debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dan segera menerapkan POJK ini.

Secara garis besar, POJK ini dikeluarkan untuk meringankan atau mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur, yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona.

OJK memandang, dampak negatif penyebaran virus corona terhadap debitur otomatis akan meningkatkan risiko kredit bank, yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui kebijakan stimulus ini, bank juga memiliki pergerakan yang lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

Editor: Niko Irawan