5 Orang Jadi Tersangka di Kasus Blackout Batam-Bintan, Ada Pegawai PLN Juga

Blackout Batam-Bintan
Bareskrim Polri dan Polda Kepri menggelar konferensi pers kasus blackout Batam-Bintan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026). Konferensi ini dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dan Dirut PT PLN Batam Kwin Fo. (Foto: Ist)
Panbil Mall

Patrolmedia, Batam – Bareskrim Polri menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus blackout Batam-Bintan yang memicu listrik padam total di 2 wilayah tersebut pada 12 Oktober 2026 lalu. Kerugian akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp57,3 miliar.

​Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap, kelima tersangka terdiri atas 4 pegawai PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang pihak swasta atau kontraktor berinisial AEP.

​”Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026).

Ia juga membuka peluang untuk mendalami kemungkinan unsur kesengajaan atau sabotase.

​Peristiwa blackout ini bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB.

Saat itu warga mendengar suara dentuman dari Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Gangguan hubungan singkat pada Transformator 1 tersebut seketika melumpuhkan pasokan listrik di Batam dan Bintan sejak pukul 06.36 WIB sebelum akhirnya dipulihkan secara bertahap.

Dalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) bersama Puslabfor Polri, petugas menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera yang mati dengan kondisi luka bakar di dekat lokasi.

Polisi masih mendalami kaitan temuan hewan tersebut dengan gangguan listrik.

​Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari rekaman CCTV, potongan konduktor, hingga dokumen pendukung.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan laporan tanggal 16 Oktober 2026.

 

Editor: Erwin Syahril