73 Ribu Benih Lobster Ilegal Gagal Diselundupkan ke Vietnam, 2 Orang Ditangkap

Benih Lobster Ilegal Selundupan
​Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni saat konferensi pers kasus penyelundupan puluhan ribu benih Lobster ilegal di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa (20/10/2026). (Foto: Ist)
Panbil Mall

Patrolmedia, Batam – Bareskrim Polri menggagalkan upaya pengangkutan 73 ribu benih lobster ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke Vietnam.

Jaringan ini diduga sudah beroperasi hingga sepuluh kali.

​Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga adanya pengiriman benih lobster ilegal dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju Tangerang.

Dalam penindakan ini, petugas meringkus 2 tersangka berinisial RVJ dan FAS.

​”Modusnya, komunikasi antarpelaku diputus agar mereka tidak saling mengenal,” ujar Irhamni saat konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa (20/10/2026).

​Sindikat ini melancarkan aksinya lewat jalur darat menuju Sumatera dan Jambi, sebelum menyelundupkan barang haram tersebut lewat Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga sampai ke Vietnam.

​Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 13 kotak styrofoam berisi benur, satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SIF, serta empat unit ponsel dari berbagai merek.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Sahono Budianto menyebutkan, total ada 73.477 ekor benur hidup yang diamankan.

Sebanyak 400 ekor disisihkan untuk barang bukti di pengadilan, sementara sisanya akan dibudidayakan di BPBL Batam agar bernilai ekonomis bagi nelayan.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan serta UU KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti ada aliran dana kejahatan.

 

Editor: Erwin Syahril