Patrolmedia, Batam – Polsek Sagulung menangkap 2 pria berinisial K (45) dan A alias T (54) lantaran nekat mengeroyok seorang pekerja berinisial C (52) di kawasan Kavling Flamboyan, Sungai Pelenggut, Sagulung, Batam.
Kasus penganiayaan ini terungkap usai video kondisi korban viral di media sosial.
Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dari keluarga korban pada Senin (5/10/2026).
Dalam waktu sehari, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Ipda Riyanto menangkap kedua pelaku pada Selasa (6/10/2026).
”Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi yang meresahkan,” ujar pihak kepolisian, Selasa (6/10).
Kronologi Kejadian
Aksi pengeroyokan ini bermula pada Jumat (31/7/2026) malam. Saat itu, korban bersama sembilan temannya berniat pergi dari tempat proyek kerja mereka di Sekupang karena masalah gaji yang belum diselesaikan.
Namun, korban malah dijemput dan dibawa ke kantor milik tersangka K di Kavling Flamboyan. Di sana, korban ditekan dan dipaksa membuka HP miliknya.
Petaka terjadi saat pelaku menemukan tiket pesawat di HP korban. Tersangka K langsung memukul wajah korban dan memaksanya melepaskan pakaian.
Tak hanya itu, tersangka A mengambil uang kasbon korban sebesar Rp 4,5 juta.
Penganiayaan terus berlanjut. Korban dipukul berulang kali menggunakan selang di bagian tubuh dan punggung. Bahkan saat korban sudah terbaring lemas, kedua pelaku masih terus memukuli wajah dan menendang paha korban.
Disekap dan Dipaksa Bayar Rp 71 Juta
Setelah dianiaya, korban tidak diperbolehkan pergi selama beberapa hari. Korban baru bisa melarikan diri dan menemui rekannya di Sekupang pada Rabu (5/8/2026) siang.
Namun pada sore harinya, korban kembali dijemput paksa ke kantor K. Di lokasi, korban dipaksa menyetujui kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 71 juta dengan alasan biaya kedatangan ke Batam dan utang kasbon.
Pihak korban sempat membayar Rp 35 juta, sedangkan sisanya diminta dicicil. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban melihat video penganiayaan C beredar luas di media sosial dan melaporkannya ke polisi.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video luka-luka korban. Saat ini penyidik masih memperdalam peran masing-masing pelaku serta mengusut keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Sagulung menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri dan meminta masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polisi 110 jika menemukan tindak kejahatan.
(Ipl/Iyn)























