Lokal  

Pejabat Madiun Terlibat Kasus Maidi, Rumahnya Digeledah KPK

Panbil Mall

Penggeledahan Rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (6/4/2026), di rumah yang terletak di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus ini melibatkan Wali Kota Madiun Maidi, yang saat ini masih menjabat.

Selama proses penggeledahan berlangsung, sejumlah kendaraan milik penyidik KPK terparkir di garasi mobil rumah Noor Aflah. Dari hasil penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan dua unit telepon genggam serta dokumen perjalanan dinas atau SPPD.

Noor Aflah membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik melakukan tanya jawab dan membawa sejumlah dokumen miliknya. Menurutnya, ada enam penyidik yang datang ke rumahnya. Selain itu, beberapa catatan perjalanan dinas miliknya ikut diperiksa dan dibawa oleh tim penyidik.

“Selain HP, yang diambil catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja,” ujarnya.

Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Ketiganya adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026. Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap lebih lanjut tentang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut.

Proses Penyidikan Terus Berjalan

Proses penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung. KPK memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang ditemukan akan diproses secara hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kota Madiun.

Selain pemeriksaan terhadap saksi, tim penyidik juga sedang meneliti dokumen-dokumen yang ditemukan selama penggeledahan. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap mekanisme penerimaan gratifikasi dan dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh KPK

Beberapa langkah telah diambil oleh KPK dalam menangani kasus ini. Di antaranya adalah:

  • Melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga terkait dengan dugaan korupsi.
  • Mengamankan barang bukti seperti telepon genggam dan dokumen perjalanan dinas.
  • Memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
  • Menetapkan tersangka dan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga anti-korupsi yang independen dan profesional. Dengan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, KPK berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.