Pemko Jakarta Barat Beri Batas Waktu Kepada Warga TPU Kamal
Pemerintah Kota Jakarta Barat memberikan batas waktu terakhir bagi warga yang masih tinggal di TPU Kamal sebelum bangunan liar mereka dibongkar. Warga hanya diberi waktu satu hari untuk segera mengosongkan lokasi tersebut.
Camat Kalideres, Raditian Ramajaya menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu satu hari karena para warga belum mendapatkan rumah kontrakan. “Tapi kita buatkan surat perjanjian bahwa mereka benar hanya sampai hari ini saja batasnya dan sudah harus kosong atau pindah pada hari ini,” ujar Raditian saat dikonfirmasi.
Menurut Raditian, awalnya warga menolak pindah karena ingin mendapat rumah susun terdekat dari wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Alasannya karena banyak warga yang bekerja di wilayah Tangerang, Cengkareng, Kalideres, dan sekitarnya. “Makanya kalau ke Rusunawa Nagrak mereka mengeluh kejauhan. Kami hanya kasih kompensasi Rusunasa saja, enggak ada uang,” tegasnya.
Pada hari Senin (6/4/2026) kemarin, ada satu Kepala Keluarga (KK) yang bersedia pindah ke Rusunawa Nagrak. Mantan Camat Gropet itu menegaskan, ada dua KK yang memilih tinggal di Rusunawa milik Yayasan Buddha Tzu Chi di Cengkareng Timur. Di sana harga sewanya sangat terjangkau bagi warga tidak mampu sekitar Rp 350.000 per bulan. “Kalau keseluruhan yang ke Rusunawa Nagrak saya harus lihat datanya dulu, nanti saya tanyakan ke pak lurah karena kami pindahkan mereka secara bertahap,” tuturnya.
Eksekusi Bangunan Liar di TPU Kamal
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan eksekusi terhadap bangunan tempat tinggal warga di lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kamal RT 02/07, Kecamatan Kalideres, Senin (6/4/2026). Ratusan aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi bangunan liar di sana yang berdiri sejak beberapa tahun silam.
Rencananya, setelah bangunan itu diratakan, maka akan diperuntukan sebagai lahan makam baru bagi warga yang meninggal dunia. Petugas juga mengerahkan kendaraan berat seperti ekskavator untuk membantu percepatan pembongkaran.
Sementara, di sisi tak jauh dari bangunan yang diratakan terlihat tumpukan perabotan rumah tangga milik para penghuni. Sebelum alat berat masuk dan meratakan bangunan liar tersebut, langkah eksekusi pemerintah sempat mendapat penolakan dari warga hingga sempat memanas. Warga sempat membentangkan spanduk dengan tulisan menolak di relokasi dan belum mendapat solusi ganti rugi.
Persiapan untuk Masa Depan
Setelah pembongkaran selesai, pihak pemerintah berharap dapat menyediakan lahan makam baru yang lebih layak dan teratur. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di area TPU yang selama ini menjadi tempat pemakaman umum.
Selain itu, pemerintah juga sedang berupaya keras untuk menemukan solusi permanen bagi warga yang terdampak. Dengan adanya Rusunawa yang telah disediakan, diharapkan warga bisa mendapatkan tempat tinggal yang lebih stabil dan nyaman.
Dalam proses ini, pemerintah juga terus berkomunikasi dengan warga agar semua pihak bisa memahami kebijakan yang diambil. Meskipun ada penolakan awal, pihak pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.























