Patrolmedia, Batam – Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek jajaran telah meringkus 34 pelaku kriminal di Batam dalam operasi Liong Seligi 2026.
Para pelaku yang kini jadi tersangka, terbukti terlibat rentetan tindak pidana, mulai dari pencurian & kekerasan (curas) hingga penganiayaan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan, analisa rekaman CCTV, hingga pengejaran di berbagai titik di Batam,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, saat konferensi pers di Mapolresta, Rabu (25/2/2026).
Rincian kasus yang terungkap dari 34 pelaku kriminal di Batam yaitu:
- 7 Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan)
- 4 Kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan)
- 7 Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor)
- 11 Kasus Pencurian Biasa
- 1 Kasus Pengeroyokan
- 2 Kasus Pengancaman
- 2 Kasus Penganiayaan
Anggoro membebr, para pelaku melancarkan aksinya di berbagai lokasi strategis seperti permukiman warga, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas umum.
“Modus yang dipakai beragam, mulai dari merusak kunci kendaraan, merampas barang secara paksa, hingga kekerasan bersama-sama,” katanya.
Beberapa tersangka bahkan terjaring saat polisi sedang berpatroli rutin selama Operasi Liong Seligi berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan:
- Curas (Pasal 365 KUHP): Maksimal 9 tahun penjara.
- Curat (Pasal 363 KUHP): Maksimal 7 tahun penjara.
- Curanmor/Pencurian (Pasal 362 KUHP): Maksimal 5 tahun penjara.
- Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP): Maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
- Penganiayaan (Pasal 351 KUHP): Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
- Pengancaman (Pasal 335 KUHP): Maksimal 1 tahun penjara.
Anggoro menyebut penangkapan para kriminal ini komitmen pihaknya untuk memberi rasa aman bagi warga Batam.
“Kami mengimbau untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya, Operasi Liong Seligi 2026 digelar selama 14 hari, pada 13 Februari hingga 24 Februari 2026.
Razia ini untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan di Batam.
Editor: Erwin Syahril























