Solok  

Solok Dianugerahi SAKIP dan RB Berpredikat B

Panbil Mall

Patrolmedia.co.id, Solok – Pemko Solok mendapat anugerah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Tahun 2021. Kota Solok meraih predikat B dalam penilaian SAKIP dan Predikat B dalam penilaian RB.

Penghargaan itu diterima secara virtual oleh Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A di E-Gov Monitoring Room Balaikota Solok, Selasa (5/4/2022).

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kemenpan-RB, Erwan Agus Purwanto mengatakan penghargaan itu diberikan adalah puncak dari Serangkaian tahapan evaluasi yang panjang.

“Setiap tahun Kemenpan-RB mengevaluasi untuk memastikan kemajuan implementasi SAKIP RB serta memberikan masukan kepada pemerintah kabupatrn dan kota,” kata Erwan.

Ia memapar, tingkatan Predikat Sakip RB adalah AA, A, BB, B, C&CC. Kemenpan RB akan memberikan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah yang ingin memperbaiki akuntabilitas kinerjanya.

“Mari kita ubah mindset hanya menghabiskan anggaran menjadi memberikan manfaat bagi kerja yang kita lakukan untuk masyarakat,” kata Erwan.

Sementara itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo diwakili Sekretaris Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini mengatakan, saat ini pentingnya transformasi guna mendapat cara cepat dan tepat dalam menyelesaikan setiap proses kegiatan yang ada.

“Kita membutuhkan komitmen dan perbaikan berkesinambungan pada instansi pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada penilaian 202, semakin meningkat jumlah daerah yang menyampaikan penilaian mandiri kepada Kemenpan-RB.

“Ini menunjukkan semakin banyaknya daerah yang ingin perubahan kinerja yang lebih baik,” kata Rini.

Adapun dasar hukum penghargaan itu adalah Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bahwa Pelaksanaan evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada instansi pemerintah.

Selanjutnya, Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.

Rini mengapresiasi kepada Pemprov dan Pemerintah Kota dan Kabupaten yang konsisten melakukan perbaikan dalam setiap komponen sehingga bisa meraih predikat B, BB, A, serta AA.

“Kepada daerah yang masih mendapat nilai C dan CC mari kita bersama agar berubah menjadi lebih baik kedepannya,” tutupnya. (Niko)