
Patrolmedia.co.id, Batam – Kantor Go-Jek online yang beralamat di Pelita, belakang Bank BTN, resmi di segel dengan ditandai pita kuning Satpol PP pada Selasa (3/10/2017).
Kantor penyedia layanan ojek berbasis online itu disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Batam kerena tidak memiliki perizinan yang sah di mata Pemko Batam. Hal itu juga terpampang di pintu kaca kantor dengan surat pengumuman “Kantor ini sah ditutup karena tidak mengantongi izin”.

Salah seorang pimpinan taxi online berinisial Q menyebutkan, pihaknya belum mengetahui pasti sebab penyegelan yang dilakukan Dishub.
“Kita cuma meminta agar kawan-kawan tidak bertindak anarkis, saat ini kita tunggu aja prosesnya,” kata Q, Selasa (3/10/2017).
Ia mengatakan, sebetulnya yang bermasalah taxi online yakni Go-Car yang masih dalam satu kesatuan dalam aplikasi Go-Jek. Tapi malah kantor Go-Jek yang disegel. Kendati demikian, awak Go-Jek masih beroperasi hingga saat sekarang.
“Go-jek sih masih beroperasi ya, tak ada masalah, nah, Go-Car nya ini yang belum bisa beroperasi,” kata dia.
Di sisi lain, seorang supir Grab mengungkapkan, dirinya kecewa dengan penyegelan tersebut, karena secara otomatis akan menghambat penghasilannya untuk menghidupi keluarganya dirumah.
“Ya, saya bingung mas, ini penghasilan saya selama ini melalui Grab ini. Pemko seharusnya peduli lah dengan kami ini, terus terang, kalo ini ga dibolehkan, saya mau kerja apa,” ungkap pria yang minta namanya tak ditulis.
Atas penyegelan tersebut, Kadis Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri saat dihubungi belum mau memberikan komentar apapun.
Diketahui, dasar dari penutupan itu sesuai UU 3/1982 tentang wajib daftar perusahaan, UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan Permenhub PM/26/2017, tentang penyelengara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. (Erwin)





















