Driver ojol ditipu penumpang

Padahal, semua itu akal-akalan pelaku agar dirinya bisa membawa kabur motor milik driver online tersebut.
“Namun, dalam perjalanan pelaku meminta korban untuk singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan,” ungkap Arifin.
“Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain,” sambungnya.
Parlindungan yang sadar sudah ditipu langsung melapor. Polisi langsung gas. Hasilnya? Sadam digiring dari Perumahan Cipta Land, Tiban, jam 05.30 pagi pada Senin.
Sadam dan Barang bukti berupa motor Honda Beat hitam milik korban, lengkap dengan BPKB, STNK, dan rekaman CCTV, sudah diamankan polisi.
Atas aksi tipu-tipunya, Sadam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancamannya, Penjara 4 tahun dan denda sampai Rp900 ribu.
Kapolresta Zaenal Arifin juga mengimbau warga Batam khususnya semua driver ojol untuk tak gampang percaya terhadap penumpang yang baru dikenal.
“Kami minta warga, khususnya driver online, dihimbau selalu waspada dan jangan mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal,” tegasnya.
“Polresta Barelang akan terus berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan,” tutupnya.
Editor: Erwin Syahril






















