PLN  

Meriahkan HUT RI ke 79, PLN Batam Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan BPJS

Meriahkan HUT RI

PLN Batam Meriahkan HUT RI

Setelah menyelesaikan rangkaian upacara kegiatan dilanjutkan dengan agenda tambahan, yaitu penyerahan bantuan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) bekerjasama dengan BP Jamsostek Cabang Kelas-1 Batam, memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di kota Batam.

“Pekerja rentan yang diberikan bantuan adalah orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil dan memiliki kesejahteraan rendah dengan mempertimbangkan kerentanan terkait gender, usia dan atau kondisi disabilitas lainnya.

Perlindungan ini dimaksudkan sebagai mitigasi risiko yang mengakibatkan hilangnya penghasilan atau pendapatan pekerja dan keluarganya,” jelas Irwansyah.

Sejak tahun 2022, PT PLN Batam secara rutin telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dimana pada tahun tersebut sebanyak 1.500 peserta bukan penerima upah (BPU) di Kelurahan Tanjung Uma dan Batu Besar terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dilanjutkan pada tahun 2023, kembali PT PLN Batam kembali memberikan perlindungan pekerja rentan dengan membayar iuran terhadap 500 pekerja rentan selama 6 bulan.

“Kemudian pada tahun 2024, PLN Batam dengan konsisten masih memberikan perlindungan kepada pekerja BPU atau pekerja rentan dengan program sejahterahan pekerja sekitar kita (SERTAKAN) sebanyak 1000 tenaga kerja dengan kepesertaan 6 bulan.

Sehingga, dapat melindungi mereka dari resiko sosial dan ekonomi, seperti kecelakan kerja atau kematian,” pungkas Irwansyah. (Erwin)