Madra menjelaskan, isi surat KASN tersebut agar memberlakukan kembali SK Bupati Solok (Gusmal) bernomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.
“Surat dari KASN itu tidak di sikapi Pemkab Solok,” ungkapnya.
Artinya, kata Madra, PTUN Padang tidak mengeluarkan penetapan untuk mencabut atau membatalkan SK Bupati Solok (Gusmal) penjatuhan hukuman dispilin.
“Dalam hal ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Solok diduga kuat palsukan putusan PTUN atau memanipulasi hasil dari keputusan PTUN Padang. Ini jelas penyalahan wewenang yang berakibat merugikan uang negara,” sebut Madra.
“Sesuai temuan BPK Perwakilan (BPKP) Sumbar adanya kelebihan bayar ASN yang telah pensiun, dengan nominal hampir Rp500 juta,” ungkap dia lagi.
Sementara, isi berita 2 Juni 2022 yang terbit di media online berjudul “Terang Sudah, Pernyataan Oknum Anggota DPRD Terkait Temuan BPK di Kabupaten Solok Itu Ternyata Keliru”.
Dalam pemberitaan, Afrialdi sebagai Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Solok menegaskan bahwa Oknum Anggota DPRD Kabupaten Solok menyampaikan pernyataan dan informasi yang keliru terkait temuan BPK.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril






















