Dikonfirmasi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Solok, Zulfahmi mengatakan pembahasan perubahan APBD tahun 2021 berjalan selama 2 hari.
“Pembahasan itu sudah mengacu berdasarkan PP no 12 tahun 2019 dan peraturan tata tertib DPRD kota Solok no.1 tahun 2019,” kata Zulfahmi.
Ia mengatakan, peraturan DPRD no 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, telah dievaluasi oleh Gubernur Sumbar pada Juni 2021, dengan perihal perubahan atas peraturan DPRD no.1 tahun 2019.
Pasal 1 ayat (1) di antara pasal 18 dan pasal 19 disispkan 6 pasal yakni pasal 18A, pasal 18B, pasal 18C, pasal 18D, pasal 18E, dan pasal 18F.
Diantara pasal pasal yang disisipkan itu berbunyi pasal 18A ayat (1) setelah menerima surat walikota tentang penyampaian rancangan KUA-PPAS, pimpinan DPRD meneruskan surat tersebut ke Banggar untuk dibahas.
Lebih jelasnya pasal 18D ayat (1) Banggar yang berasal dari komisi menyampaikan pagu alokasi anggaran dan PPAS kepada komisi untuk dibahas bersama perangkat daerah mitra kerja komisi.
Ayat (2) pimpinan komisi mulai melakukan pembahasan PPAS dengan masing masing mitra kerja.
Ayat (3) pembahasan PPAS oleh komisi dengan mitranya dapat menghapus kegiatan atau mengubah nilai anggaran setiap kegiatan.
Ayat (4) anggota komisi tidak dapat mengajukan daftar kegiatan baru untuk dimasukan ke dalam PPAS.
“Artinya evaluasi pasal pasal peraturan tata tertib DPRD oleh Gubernur sangat jelas bahwa didalam perubahan aturan itu melibatkan komisi DPRD untuk melaksanakan pembahasan perubahan APBD,” kata Zulfahmi.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril






















