Solok  

Pjs Wali Kota Solok Buka Pelatihan SOP dan Persus DAK PK2UKM

pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Khusus (Persus) Dana Alokadi Khusus (DAK) PK2UKM tahun 2020 di aula Hotel Taufina Kamis (8/10/2020).
Pelatihan SOP dan Peraturan Khusus Dana Alokadi Khusus PK2UKM tahun 2020 resmi dibuka, Kamis (8/10/2020). (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Pjs Wali Kota Solok Asben Hendri membuka pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Khusus (Persus) Dana Alokadi Khusus (DAK) Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM) tahun 2020 di aula Hotel Taufina Kamis (8/10/2020).

Kegiatan tersebut bertujuan membantu Pengurus Koperasi dalam membentuk aturan-aturan dalam peminjaman di Koperasi.

Hadir sebagai narasumber dari Dinas Koperindag dan Balai Pelatihan Koperasi Provinsi Sumbar.

Asben menyampaikan, Pemprov Sumbar telah melahirkan perda 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mulai diterapkan di Kabupaten/Kota se Sumbar.

“Perda ini dibuat sebagai upaya pemerintah menyelamatkan masyarakat dari wabah Covid-19,” kata Asben.

Ia berharap semua peserta nantinya dapat mengaplikasikan SOP dan Persus tersebut di Koperasi masing-masing dengan mengacu perda nomor 6 tahun 2020.

“Dengan SOP dan PERSUS yang ada, nantinya Koperasi UKM diharapkan mampu menggerakkan ekonomi menengah ke bawah di masyarakat baik berupa pinjaman maupun pemasaran produk UKM,” kata Asben.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto