DPRD Solok Setujui Ranperda Pelaksanaan APBD 2019 Jadi Perda

oleh -1.106 views
Sidang Paripurna DPRD Solok agenda Laporan Pembahasan Panitia Khusus Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – DPRD Kota Solok menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solok tahun anggaran 2019 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan dewan itu diambil saat sidang paripurna DPRD Solok dengan agenda Laporan Pembahasan Panitia Khusus Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Solok, Kamis (30/7/2020).

“Semua fraksi sepakat menerima Ranperda ini,” kata Juru bicara DPRD Solok Ade Merta di ruang sidang dalam penyampaian pendapat akhir.

Dalam laporan, ia mengungkap hasil pembahasan Pansus dengan Pemda mengenai Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Solok tahun anggaran 2019, diperoleh kesepakatan tentang judul Ranperda, konsideran menimbang, ketentuan mengingat, ketentuan memutuskan dan pasal 1 sampai pasal 13.

Berdasarkan hasil pengkajian dan penilaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 terdiri dari, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah dan Silpa.

Pendapatan Daerah tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp 638.338.572.096,78, Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 615.403.730.489,05 atau mencapai 96,41 persen.

Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 49.620.110.133,60 terealisasi sebesar Rp 49.620.110.133,60.

Sedangkan untuk dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 527.651.978.081,00 realisasi sebesar Rp 508.952.258.581,00.