– Pembatasan kegiatan keagamaan
Semua Tempat Ibadah Ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba.
Pemakaman bukan karena covid 19 dibatasi semijimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
– Pengecualian Peliburan (dengan pengaturan jarak antar orang)
Supermarket/ minimarket/toko bahan pangan atau bahan pokok.
Pasar dengan pembatasan waktu (khusus toko atau pedagang yang menjual kebutuhan harian).
Penyedia makanan (hanya melayani take away/bawa pulang/bungkus).
– Apotek dan toko peralatan medis
– Layanan ekspedisi barang.
Distribusi bahan bakar/minyak/gas dan energy termasuk SPBU.
Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi serta PDAM.
Penyedia layanan internet (Provider), penyiaran dan layanan kabel.
Bank kantor asuransi penyelenggaraan system pembayaran dan ATM.
Toko bangunan serta toko pakan ternak dan pertanian.
RS, Puskesmas dan Faskes Umum;
Media cetak dan elektronik.
Berdasarkan rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota didampingi oleh Forkompimda Propinsi dan Forkompimda Kabupaten Kota se Sumbar, yang digelar melalui video conference yang diikuti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok bersama Forkopimda di E-Government Monitoring Room Balaikota Solok, Senin (20/4/2020).