22 April-4 Mei 2020 Solok Berlakukan PSBB, Warga Wajib Patuhi Aturan

oleh -1.317 views
Wali Kota Solok Zul Elfian menggelar video conference (Vicon) bersama Forkopimda di E-Government Monitoring Room Balaikota Solok. Senin (20/4/2020). (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Kota Solok dan sebagian wilayah Sumbar lainnya sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu mengacu pada intruksi dari Pemerintah Pusat yang menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat .

Gubernur Sumatera Barat menindaklanjuti hal tersebut dengan Instruksinya No : 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah, setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di wilayah Solok.

Kemudian diatur dengan Instruksi dan edaran Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.

Adapun secara garis besar diatur terkait :

– Pelarangan kegiatan sosial budaya
– Perkumpulan/Pertemuan Politik;
– Perkumpulan/Pertemuan Olahraga;
– Perkumpulan/Pertemuan Hiburan;
– Perkumpulan/Pertemuan Akademik;
– Perkumpulan/Pertemuan Budaya;

– Pembatasan kegiatan
Sekolah dan Tempat Kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan covid-19).

Jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.

– Pembatasan Transportasi
Semua Moda Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang.

Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat.

Transportasi roda dua (termasuk Ojek) hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.