Pedagang Online di Batam Protes PMK 199

oleh -750 views
Ilustrasi e commerce

Patrolmedia.co.id, Batam – Para Pedagang UKM online di Batam memprotes Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Terutama kepada barang impor yang dijual kembali oleh UKM ke seluruh Indonesia melalui e-commerce.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan semua pengiriman barang yang dilakukan pelaku usaha harus melalui jasa pengiriman yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah.

Isi PMK 199 Tahun 2019 juga menyebutkan pemerintah melalui Direktorat JenderalĀ Bea dan CukaiĀ (DJBC) telah menerapkan ketentuan baru mengenai ambang batas nilai pembebeasan bea masuk atas barang kiriman dari yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman.

Aturan yang tertulis dalam Permenkeu nomor PMK 199/PMK.04/2019 akan berlaku pada 30 Januari 2020 mendatang.

“Impor barang kiriman dilakukan melalui penyelenggara pos yang terdiri dari penyelenggara pos yang ditunjuk dan PJT (Perusahaan Jasa Titipan),” tulis Bab II, Pasal 2 bagian 2 aturan tersebut yang dikutip Senin (20/1/2020), dikutip dari cnbcindonesia.com.

“Penyelenggara pos yang ditunjuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” tulis pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.

“Dalam rangka pemberitahuan pabean impor barang kiriman berupa PIBK atau PIB, penerima barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor,” tulis pasal 2 ayat 4 aturan tersebut.

Untuk mendapatkan persetujuan sebagai penyelenggara pos atau kiriman, maka harus mengajukan permohonan ke Dirjen Bea dan Cukai dengan melampirkan bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan Internasional sebagaimana di atur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).

Aturan ini pun menimbulkan aksi protes dari pedagang Online Batam sehingga mengirim surat terbuka langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tujuannya, agar aturan tersebut bisa ditunda karena akan membuat pengusaha gulung tikar.

Editor: Agus Hadwidayat