DPRD Solok Setujui Ranperda APBD 2020 Menjadi Peraturan Daerah

oleh -1.263 views
Ketua DPRD Solok Yutris Can berjabat tangat dengan Wali Kota Solok Zul Elfian usai menyepakati Ranperda APBD menjadi Perda. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (19/10/2019).

Dalam sidang paripurna dewan dengan agenda pengesahan APBD Kota Solok anggaran 2020, seluruh Fraksi di DPRD Kota Solok menerima dan menyepakati Perda APBD Kota Solok anggaran 2020 menjadi produk hukum daerah.

Juru bicara DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh mengatakan Pemko Solok hendaknya berkomitmen dengan poin yang telah disepakati, seperti meningkatkan koordinasi antar unit kerja dalam lingkungan pemerintah, perlu dilakukan.

Sehingga menurut Rusdi berbagai persoalan yang terjadi baik administrasi maupun persoalan yang timbul di lapangan dalam menjalankan program dan kegiatan, tidak menjadi penghalang dalam penggunaan anggaran.

“Namun begitu, sejumlah catatan dewan melalui Fraksi Fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Solok anggaran 2020 yang disetujui dan disepakati menjadi produk hukum daerah itu, diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah,” kata Rusdi.

Seperti catatan fraksi Solok Adil Makmur, meminta dan menegaskan kepada Pemko terkait kegiatan pengecoran diatas irigasi yang berlokasi di kelurahan IX Korong.

Hal itu agar pekerjaan benar-benar di pantau Dinas PUPR, sehingga kegiatan itu sesuai perencanaan dan tidak mengganggu kepentingan umum.