FPI Akan Perpanjang Izin Ormas Usai Idul Fitri di Kemendagri

oleh -1.757 views

“Tapi, belum ada pengajuan perpanjangan,” kata Tjahjo kepada Bisnis.com, Selasa (7/5/2019).

Surat keterangan terdaftar FPI diberikan Kemendagri pada 20 Juni 2014 ketika UU No. 17/2013 tentang UU Ormas masih berlaku. Dalam beleid itu disebutkan surat keterangan terdaftar diberikan kepada ormas yang tidak memiliki badan hukum.

Mendagri diberikan batas waktu 15 hari untuk memverifikasi dokumen pendaftaran ormas lingkup nasional terhitung sejak permohonan diterima.

Bila lulus verifikasi, memberikan surat keterangan terdaftar paling lama 7 hari kerja.

UU 17/2013 kemudian diubah melalui UU No. 16/2017 yang memantik kontroversial. Salah satu ketentuan baru dalam UU 16/2017 adalah mekanisme pembubaran ormas yang tidak lagi melalui pengadilan.

Beleid itu juga mempertegas larangan ormas untuk melakukan tindakan permusuhan terhada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Tjahjo juga belum bersedia memberikan komentar ketika ditanya apakah perpanjangan surat keterangan terdaftar ormas lama seperti FPI akan dikenakan syarat baru sesuai UU 16/2017.

“Saya belum bisa komentar karena belum ada pengajuan,” kata politisi PDI-P itu, demikian Bisnis.com.

 

Editor: Niko Irawan