KAMAKH Laporkan 6 Lembaga Survei yang Menangkan Jokowi

oleh -2.241 views

“Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali lho penggiringan opini quick count ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini, ” ujarnya.

Atas dasar itu, Pitra melaporkan enam lembaga survei itu dengan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, sambungnya, keenam lembaga survei itu juga dilaporkan atas pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pitra mengklaim laporan yang diajukan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Memang nomor LP-nya belum ada tadi, tapi alhamdulillah di dalam tadi laporan kami katanya akan ditindaklanjuti,” ucap Pitra.

Pihak kepolisian dan lembaga survei terkait belum menanggapi laporan ini.

 

Editor: Alex