Dony menjelaskan, percekcokan memanas hingga tersangka mendorong tubuh korban ke badan jalan.
Tak terima didorong, Herman pun berusaha untuk melawan, namun Bermawi mencabut sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya dan langsung menikam dada kiri korban.
Melihat Herman bersimbah darah, Bermawi kabur tak berbekas.
“Dari keterangan saksi mata, Herman langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST).
“Tapi setibanya di rumah sakit, nyawa Herman tak tertolong lagi,” kata Dony.
Saat ini, Polres Solok Kota sudah mengamankan barang bukti (BB) milik Herman berupa sebilah pisau dapur, sepeda motor dan 1 buah pakaiannya.
Akibat perbuatannya, Bermawi dijerat pasal 338 KUHPIdana Subsidair Pasal 351 Ayat (3), KUHpidana. (Niko)






















