
Patrolmedia.co.id, Anambas – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa telah menangkap Kapal Ikan Indonesia (KII) bermuatan 850 kilogram ikan Hiu hasil curian, di Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak pada 28 Juli 2018 lalu.
Melalui unsur KAL Baruk, KII berjenis kapal latih yang diketahui bernama KM Borneo Pearl berbobot 77 GT ini, diduga tak mengantongi dokumen sah.
Dijelaskan Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, Kapal Borneo jenis kapal latih ini dinahkodai pria bernama Isamudin dengan 9 ABK dan 2 penumpang yang berlayar tanpa memiliki dokumen.
“Saat diperiksa, Kapal Borneo ini diketahui bermuatan ikan hiu sebanyak 850 Kg, lalu sirip hiu seberat 5 kg dan cumi sebanyak 25 kg. Mereka tidak bisa menunjukan dokumen yang diperlukan,” ucap Eko di Lanal Tarempa, Selasa (31/7/2018).
Eko menyebutkan, saat ini pihaknya telah membawa Kapal Borneo ke Lanal Tarempa untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dugaan sementara, kapal tidak dilengkapi SPB, crewlist atau SIJIL, dan izin SIPI. Untuk muatan hasil ikan curian diduga hewan laut yang dilindungi,” kata Eko.
Aktifitas ilegal Kapal Borneo melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Sumber: Penlantamal IV
Editor: Erwin Syahril





















