Sepanjang 2017, Bea Cukai Batam Tindak Kasus 868 Kali, Negara Diselamatkan Rp68.18 Miliar

oleh -840 views
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata beserta jajaran menunjukkan bernagai hasil penindakan selama 2017. (Foto: Alex)

Patrolmedia.co.id, Batam – Usai menggelar pengungkapan kasus narkotika jenis daun khat dan tangkapan sabu asal Malaysia bersama Polda Kepri dalam konferensi pers pada Rabu (10/1/2018) kemarin, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam kembali melaksanakan kegiatan Coffee Morning, Kamis (11/1/2018), terkait pemaparan capaian kinerja Bea Cukai Batam 2017.

Dijelaskan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo, pihaknya mencatat realisasi penerimaan Bea dan Cukai hingga akhir tahun ini mencapai Rp 158,73 Miliar.

Simak juga Video: Tangkapan narkotika baru di Indonesia, jenis Daun Khat atau biasa dikenal dengan sebutan teh Arab

 

“Capaian penerimaan sudah melampaui target yaitu 107,22% dari target APBN-P. Nah, capaian ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2016 yatu sebesar 104,63% dari APBN,” terang Evy dilantai 3, Ruang Media Center KPU Bea Cukai Tipe B Batam, pukul 08.30 Wib pagi.

Evy melanjutkan, berdasarkan data Kantor KPU Bea Cukai Tipe B Batam, realisasi penerimaan Bea Masuk turun 1,39 % persen atau Rp1.89 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 134,91.

Realisasi itu telah melampaui target yaitu sebesar 106,57 % dari proyeksi penerimaan 2017. Realisasi bea keluar tercatat mencapai Rp 15.5 miliar atau naik sekitar Rp13,54 miliar dari periode yang sama tahun 2016, realisasi tersebut telah melampai target sebesar 119,87% dari target.

“Penerimaan Bea Keluar hanya terdapat di 4 bulan pertama (Jan-Apr) dipengaruhi oleh harga CPO. Sedangkan, realisasi cukai telah mencapai Rp8,31 miliar atau menurun Rp2,61 miliar dari periode yang sama tahun 2016,” katanya.

Instansi dibawah Kementerian Keuangan itu juga telah melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan berupa implementasi PPFTZ 03 yang sudah berbasis online dan paperless dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (Joint Endorsement).

“Implementasi PPFTZ 03 ini sesuai dengan PMK 120/PMK.04/2017 sebagai pengganti PMK 47/PMK.02/2012 yang diberlakukan sejak tanggal 4 November 2017,” sebut Evy.

Selain untuk menambah kemudahan dan kecepatan pelayanan, inovasi ini juga dimanfaatkan untuk pengawasan fasilitas PPN,” sambungnya.

Hasil tangkapan dari aktifitas perdagangan ilegal yang ditegah Bea Cukai Batam berupa, Rokok non cukai, elektronik, Mikol, Sembako, Ballpress hingga penyelunpan narkoba, dan lainnya. (Foto: Alex)

Sementara penindakan untuk periode Tahun 2017, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melakukan 868 kali penegahan, atau meningkat sebanyak 249.42% dibandingkan dengan penindakan tahun 2016 sebanyak 348 kali.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan selama penindakan tahun 2017 adalah sebanyak 68,18 Miliar,” jelasnya.

Jumlah penindakan tersebut terdiri atas penindakan kepabeanan sebanyak 643 penindakan yang sebagian besar terdiri atas hanphone dan ballpress.

Penindakan cukai sebanyak 127 penindakan yang sebagian besar terdiri atas hasil tembakau dan MMEA, penindakan atas patroli laut sebanyak 59 penindakan yang terdiri dari barang campuran, serta NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor)
sebanyak 39 penindakan yang sebagian besar terdiri dari metamphetamine , pil ekstasi enmin five ganja dan heroin.

“Lokasi penindakan selama tahun 2017 dilaut adalah sebanyak 736 SBP, udara sebanyak 75 SBP dan tempat lainnya sebanyak 57 SBP dengan komoditi yang menonjol yaitu barang kena cukai, ballpress serta barang elektronik dan NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor),” paparnya panjang lebar.

Ditambahkan, beberapa hal terus dilakukan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe di Tahun 2017 untuk perbaikan serta peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang larangan tersebut, dengan cara
pelatihan pegawai yaitu pelatihan penggunaan alat bantu ion scan, pengoperasian xray dan profiling penumpang yang berasal dari negara-negara High Risk.

“Kemudian penajaman data dengan
terus melakukan updating data dari berbagai negara yang High Risk terhadap produsen, kurir serta penadah NPP didalam negeri dan melakukan kerjasama dengan instansi terkait dengan cara pertukaran data, operasi bersama (control delivery) dan penindakan,” ujarnya. (Erwin)