Didampingi ASPRI, Juliadi Satpam PT ABP Akhirnya jadi Karyawan Tetap

oleh -994 views
Ketua BPD ASPRI Kepri, Sofumboro Laia, SH, saat mendampingi Juliadi yang ditemani istrinya. (Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Setelah didampingi tim Advokasi Hukumnya, Juliadi, petugas Satpam di PT. Agromas Batam Pratama (ABP), akhirnya menjadi karyawan permanen.

Hal tersebut setelah melalui proses mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

Juliadi ditemani istrinya, mengaku merasa senang dan bahagia berkat bantuan hukum dari Tim Advokasi Asosiasi Satuan Pengamanan Republik Indonesia (ASPRI) KEPRI.

“Sudah 5 tahun kerja jadi Satpam, saya sangat senang sekali hari ini ada hasil penyelesaian hubungan industrial yang baik dengan pihak perusahaan. Saya pribadi berterimakasih kepada ASPRI dengan tulus dan komitmen memperjuangkan hak-hak saya. Begitu juga kepada saudara/i dari Tim RCWB Wajah Batam saya mengucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungan terhadap saya sehingga saya bisa bekerja secara permanen,” ungkap Juliadi, saat dihubingi, Senin (27/11/2017).

“Saya juga ucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan perusahaan yang sudah memperhatikan saya dan jadi sebagai karyawan tetapnya. Kiranya perusahaan ini selalu jaya dan sukses,” ungkap Juliadi.

Simak juga: Diterlantarkan PT APB, Anggota DPRD dab ASPRI Jenguk Satpam di RSUD

Juliadi diketahui masuk Rumah Sakit Embung Fatimah karena menderita sakit asam lambung pada bulan September sampai Oktober 2017 lalu. Juliadi mendapat perawatan di ruang inap RSUD sekitar 3 Minggu, ASPRI Bersama Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi.

Bukan itu saja, Kepala manajemen RSUD Embung Fatimah dan Tim dari RCWB Wajah Batam bersama-sama menjenguk Juliadi yang sedang terbaring kritis di ruang pasien kamar Lantai 3 No.115. Perhatian itu memberikan semangat sekaligus mengantarkan donasi kepada Juliadi.

Menurut Sofumboro Laia, SH Ketua BPD ASPRI KEPRI, bahwa ASPRI selalu siap memberikan bantuan hukum melalui Advokasi apabila ada Tenaga Kerja Satpam yang merasa dirugikan oleh Perusahaan. Seperti Juliadi yang sudah bekerja sejak 2012 sampai sekarang, masih berstatus harian lepas, tak mempunyai surat perjanjian kontrak kerja, gaji dibawah UMK, jam kerja yang berlebihan. Kemudian tak memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami Tim Advokasi berkomitmen memperjuangkan hak-hak karyawan yang berprofesi Satpam, sehingga dengan pendampingan dan bantuan hukum dari ASPRI ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tenaga kerja yang terzolimi,” jelasnya.

Sofu juga menyampaikan, dalam proses penyelesaian Hubungan Industrial, ASPRI bersifat hanya mendampingi dan mewakili pihak karyawan atau Satpam untuk menuntut haknya kepada perusahaan yang memberi kerja berdasarkan ketentuan UU Tenaga Kerja dan Peraturan Kapolri.

“Kita akan mengawal dan mendampingi, jika terdapat hak pekerja yang tak diberikan perusahaan, sesuai dengan yang telah diatur terkait hak-hak seorang Satuan Pengamanan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Sofu, setelah pihaknya menyurati DISNAKER dan BPJS untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut hingga tuntas, pengaduan itu mendapat respon cepat. Sehingga dilakukan pemanggilan terhadap masing-masing prinsipal melalui HUBIN (Mediator), Annisa Frinanda, SH.

“Setelah kita lakukan negosiasi antara Juliadi dan pihak PT ABP, melalui kuasa hukum, akhirnya ada itikad baik untuk mengindahkan permintaan Juliadi higga diangkat statusnya menjadi karyawan tetap,” ungkap Sofu.

Selain permanen, PT ABP juga bersedia membayar ganti rugi atau kompensasi kepada Juliadi pada Senin (27/11/2017). Menurut Sofu, hal itu suatu keputusan bersama yang sangat baik dan tepat.

“Ya, karena permanen ini kan merupakan hak mutlak tenaga kerja sesuai ketentuan. Dengan tercapainya kesepakatan ini, pak Juliadi dan istrinya merasa senang dan lega,” tuturnya. (Erwin)